Jelang Lebaran, MUI Sulsel Keluarkan Panduan Salat Idul Fitri di Rumah

22 Mei 2020 06:00 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitri.
Ilustrasi salat Idul Fitri. ( Kompas.com)

Makassar, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel akhirnya mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H dalam kondisi pandemi Covid-19. Surat edaran yang keluarkan 19 Mei 2020 itu berisi imbauan agar masyarakat melaksanakan salat idul fitri di rumah masing-masing.

Sekretaris Umum MUI Sulsel HM Galib mengatakan, edaran ini berdasarkan hasil tindaklanjut rapat forkopimda tingkat Sulsel yang digelar melalui telekonferensi, kemarin.

"Adanya virus corona ini memaksa kita untuk kembali mempelajari agama kita kembali, termasuk bagaimana tata cara Shalat Idul Fitri di rumah. Untuk itu surat edaran MUI Sulsel lebih ke arah panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah," ujar Ghalib saat dihubungi Smart fm Makassar.

Sejalan dengan pemerintah,pihaknya pun mengimbau dengan tegas agar pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilakukan secara berjamaah di masjid atau di lapangan seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Idul Fitri Bisa Dikerjakan di Rumah, Ini Ketentuannya

"MUI dalam mengeluarkan fatwa terkait hal ini sesungguhnya bagian dari upaya untuk memelihara jiwa manusia. Bukan melarang melainkan demi menghindari permasalahan kesehatan di tengah wabah virus corona saat ini," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah mengingatkan masyarakat terkait dampak shalat idul fitri berjamaah di lapangan.

Sebab dari laporan yang diterimanya,diprediksi angka terkonfirmasi kasus positif Covid-19 akan meningkat signifikan hingga pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk mengendalikan hal yang tak diinginkan, kami meminta masyarakat disiplin mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus korona. Salah satunya yakni melaksanakan shalat idul fitri di rumah," imbau Nurdin.

Lebih jauh Nurdin menyarankan, bagi masyarakat Sulsel yang ingin bersilaturahmi, sebaiknya memanfaatkan sistem teknologi informasi yang tersedia saat ini. Misalnya melalui pemanfaatan aplikasi tatap muka yang dilakukan secara online.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm