Find Us On Social Media :
Illustrasi Masjid (freepict.com)

PSBB Transisi Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Jakarta Laksanakan Shalat Jumat Satu Kali Satu Waktu

Lia Muspiroh - Jumat, 12 Juni 2020 | 20:27 WIB

Sonora.ID - Rumah ibadah sudah bisa digunakan sejak ditetapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi mulai 05 Juni 2020.

Rumah ibadah dibuka satu jam sebelum digunakan dan satu jam sesudah digunakan kembali ditutup.

Selain itu rumah ibadah juga hanya untuk kegiatan rutin tidak dibuka sepanjang waktu.

Baca Juga: Diduga Melanggar Netralitas ASN, Keponakan Mentan Diperiksa Inspektorat Sulsel

Penerapan ini dilakukan karena mengacu pada ketentuan protokol kesehatan Covid-19, yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Sebelumnya masjid Fatahillah Balai Kota DKI Jakarta diumumkan akan melaksanakan shalat Jumat sebanyak dua gelombang secara bergantian mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta no.05 tahun 2020 tentang hukum dan panduan shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi covid-19

Namun nyatanya pada Jumat lalu tidak dilaksanakan sebagaimana pengumuman tersebut, yaitu shalat Jumat dua gelombang.

Baca Juga: Uji Swab Mulai Dikembangkan Ke Beberapa Puskesmas di Banjarmasin