Find Us On Social Media :
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang Abu Rara dan istrinya dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Wiranto menderita luka dua tusukan di bagian perut dan polisi mengamankan dua tersangka suami istri. ()

Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Penusukan Wiranto

Sienty Ayu Monica - Kamis, 25 Juni 2020 | 20:03 WIB

Sonora.ID – Setelah Abu Rara divonis selama 12 tahun penjara atas kasus penusukan mantan Menko Polhukam, kini terdakwa Fitri Diana alias istrinya divonis sembilan tahun penjara.

Sementara terdakwa lain, Samsudin alias Abu Basilah, divonis lima tahun penjara. Sama seperti Abu Rara, keduanya divonis bersalah terkait tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: 3 Fakta Senjata Naruto 'Kunai', Jadi Sajam untuk Serang Wiranto

"Menyatakan terdakwa Fitriana alias Fitria Adriana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara sembilan tahun," kata hakim Masrizal.

"Menyatakan Samsudin alias Jack Sparrow telah terbukti secara sah dan menjatuhkan risalah dalam bentuk pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Samsudin alias Jack Sparrow oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," tambah Masrizal.

Vonis yang dijatuhkan kepada Fitri dan Samsudin lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Viral Pencopotan Jabatan Anggota TNI Karena Nyinyiran Istri, Berikut Syarat Nikahi Tentara

Sebelumnya, Fitri dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin dituntut 7 tahun penjara. Adapun Abu Rara divonis 12 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 16 tahun.