Find Us On Social Media :
Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang (Sonora/Muh Said)

Dirumahkan Selama Pandemi, Disnaker Minta Perusahaan Pekerjakan Kembali Karyawannya

Muhammad Said - Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:30 WIB

Makassar, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan meminta perusahaan mempekerjakan kembali pegawai yang telah dirumahkan saat masa pandemi Covid-19.

Menyusul industri dan usaha telah diizinkan kembali beroperasi seperti biasa sepanjang menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan mereka yang dirumahkan memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaannya kembali. 

Disnaker sejauh ini mencatat, sebanyak 1.171 perusahaan telah merumahkan 15.191 pekerja, dari jumlah itu, ada 451 yang telah di-PHK.

Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19, dari Karyawan Hotel menjadi Pembuat Kue

"Jumlah pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK sampai saat ini berjumlah 15.191 orang. Sebanyak 451 diantaranya telah di PHK,” jelasnya dalam dialog secara virtual bertajuk urgensi penciptaan lapangan kerja pasca pandemi Covid-19, Jumat 26 Juni 2020.

Berdasarkan daerah, tiga daerah dengan jumlah PHK terbanyak ditempati Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa.

Disnaker berupaya menekan gelombang PHK dengan intens berkomunikasi dengan perusahaan agar mempertahankan karyawannya.

Pemerintah mempersilahkan perusahaan melakukan berbagai kesepakatan dengan pegawai dengan menyesuaikan kondisi keuangan saat ini.

Baca Juga: Meski Telah Dibuka, Ternyata Masih ada Karyawan Hotel dan Restoran yang Dirumahkan