Find Us On Social Media :
Pemko Janjikan Dana Rp 1,5 Juta bagi RT dan RW yang Terapkan PSBK (Sonora/Jumahudin)

Pemko Janjikan Dana Rp 1,5 Juta bagi RT dan RW yang Terapkan PSBK

Jumahudin - Jumat, 10 Juli 2020 | 15:05 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Upaya Pemko Banjarmasin untuk menekan angka penyebaran Covid-19 nampaknya tidak ada habisnya.

Mulai dari menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tiga kali masa perpanjangan, hingga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di beberapa wilayah.

Belum lagi upaya penelusuran jajaran petugas medis untuk menemukan puncak kasus Covid-19, dengan melakukan Rapid Test dan uji swab secara massal.

Baca Juga: PSSB Jilid 3, GTPP Covid-19 Banjarmasin Terapkan PSBK di Tingkat RT/RW

Baik di tempat-tempat keramaian seperti pasar tradisional, maupun di instansi-instansi pemerintahan dan swasta.

Namun saat ini, Pemko Banjarmasin rupanya kepincut penerapan PSBK yang diklaim lebih efektif dalam menekan angka penyebaran virus.

Bahkan Pemko menjajikan dana Rp 1,5 juta bagi RT dan RW yang menerapkan PSBK untuk memerangi penyebaran virus Corona di wilayah itu dengan lebih maksimal.

Baca Juga: Kembali Diterapkan, Efektifkah Kanalisasi Lajur Roda Dua?