Find Us On Social Media :
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan razia masker beberapa waktu yang lalu. (Tribunnews.com)

Pemkot Semarang sedang Godok Sanksi Tidak Menggunakan Masker

Iyeng Veda - Senin, 10 Agustus 2020 | 20:30 WIB

Semarang, Sonora.ID - Walikota Semarang, Hendrar Prihadi,akan memberlakukan terkait kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Pihak Pemkot Semarang mengaku sudah mendiskusikan hal tersebut , meski belum dapat membeberkan terkait sanksi apa yang akan diterima masyarakat apabila tidak memakai masker.

Pasalnya, aturan tersebut masih perlu digodok oleh bagian hukum Setda Kota Semarang.

Baca Juga: Soal Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Dikeluarkan Jokowi, Bima Arya: Semua harus Gerak Sama-sama

Hal ini menyusul diterbitkannya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dam penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Presiden RI Joko Widodo. Hendi menargetkan perwal terkait hal tersebut akan rampung pada pekan depan.

Diharapkan, masyarakat akan semakin berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

Baca Juga: Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Masih Gantung, Pemko Banjarmasin Perlu Kajian