Find Us On Social Media :
Seorang warga disanksi menyapu halaman Kantor Banyumanik, Kota Semarang, karena tidak memakai masker, Senin (24/8/2020). ()

65 Warga Banyumanik Terjaring Razia Masker Diberi Sanksi Menyapu Jalan

Grace Cantona - Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:05 WIB

Banyumanik, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kian menggencarkan penertiban penggunaan masker di sejumlah titik. Tak terkecuali ke daerah pinggiran kota yakni Kecamatan Banyumanik.

Petugas berhasil menjaring 65 orang yang kedapatan tidak memakai masker hanya dalam kurun waktu satu jam operasi. Sebanyak 28 orang disita KTP-nya, sementara 37 orang sisanya diberi sanksi menyapu lingkungan kantor Kecamatan Banyumanik.

Salah seorang mahasiswa, Inayah, terjaring penertiban karena tak memakai masker saat akan membeli sarapan.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker di Balikpapan, Bakal Kena Denda Rp 100 ribu 

Inayah mengaku malu saat diberi sanksi menyapu halaman kantor Kecamatan Banyumanik dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “jangan seperti saya tidak pakai masker”.

“Malu, malu banget. Sebenarnya tadi mau pakai masker, cuma tadi niatnya kan bentar doang. Cuma keluar gang. Lagian orang-orang juga tidak pakai masker," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengungkapkan keprihatinannya karena di daerah pinggir kota terutama wilayah kampus ini masih banyak yang tidak memakai masker.

Baca Juga: Pengelola Pasar Turun Langsung, Sosialisasi Cegah Kebakaran di Makassar