Find Us On Social Media :
Kartu kredit akan dikenakan tarif bea materai (Pixabay)

Siap-siap! Tagihan Kartu Kredit Akan Dibebani Bea Materai Rp 10.000

Muhamad Alpian - Jumat, 4 September 2020 | 12:30 WIB

Sonora.ID - Pemerintah telah setuju bersama Komisi XI DPR RI untuk membawa RUU  Bea Materai ke Rapat Paripurna DPR RI.

Per 1 Januari 2021, tarif bea materai yang tadinya Rp 3.000 dan Rp 6.000 kini naik menjadi Rp. 10.000.

Dengan begitu, batas nilai dokumen yang dikenai bea materai pun akan dinaikan, yang semula Rp 1 juta kini menjadi Rp 5 juta.

Bahkan, dokumen elekronik yang awalnya bebas tarif bea materai kini diatur di dalam UU Bea Materai versi revisi.

Baca Juga: Diberlakukan 1 Januari 2021, Ini Daftar Dokumen yang Bebas Bea Materai 10.000

"Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Arif membeberkan meski ada penurunan potensi obyek kena pajak, namun akan dikompensasi dengan dokumen-dokumen elektronik.

Jika RUU Bea Materai bisa mulai dilakukan pada 2021 mendatang, Arif mengatakan potensi perpajakan yang didapat dari pengenaan tarif bea materai dari dokumen elektronik akan mencapai Rp 5 triliun.

Dia mencontohkan, salah satu dokumen elektronik yang mungkin dikenai tarif bea materai adalah tagihan kartu kredit.

Baca Juga: Peringatkan Sri Mulyani tentang Utang Negara, Ibas: Jangan Ada ‘Besar Pasak daripada Tiang’