Find Us On Social Media :
Modus Baru Pengemis, Denda Rp 50 Juta bagi Pemberi Uang untuk Manusia Silver (KompasTV)

Modus Baru Pengemis, Denda Rp 50 Juta bagi Pemberi Uang untuk Manusia Silver

Prameswari Sasmita - Senin, 7 September 2020 | 11:10 WIB

Sonora.ID - Berbagai cara yang bisa dilakukan untuk bisa mendapatkan uang, mulai dari bekerja keras sampai ada juga yang memilih menjadi pengemis.

Beberapa tahun yang lalu pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, seperti yang berlaku di DKI Jakarta.

Pasalnya, hal tersebut bisa menyebabkan makin banyaknya pengemis di jalanan karena pendapatan mereka yang cenderung banyak.

Baca Juga: Marak Pengemis dan Anjal Saat Pandemi, Dinsos Makassar Garap Program ini

Di sisi lain, masyarakat pun banyak menemukan manusia silver yang saat ini menggantikan posisi pengemis tersebut.

Manusia dengan cat seluruh tubuh berwarna silver ini memang pada awalnya mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.

Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah manusia silver ini menjadi bertambah banyak menyamai jumlah pengemis.

Tak hanya di Ibu Kota, hal ini juga terjadi di Kota Palembang, sehingga Dinas Sosial Palembang pun akhirnya turun tangan untuk menertibkan mereka.

Baca Juga: New Normal Fase 2, Satpol PP Balikpapan Kembali Tertibkan Anjal & Gepeng