Wawako Palembang Harapkan Masyarakat Tidak Lagi Beri Uang ke Anjal dan Gepeng di Jalan

9 Juli 2020 17:35 WIB
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda. ( Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Permasalahan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) hampir pasti ditemukan di kota besar di Indonesia, salah satunya adalah Palembang.

Wakil wali kota Palembang Fitrianti Agustinda menyoroti hal tersebut, usai memimpin rapat lanjutan membahas permasalahan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) di kota Palembang, Rabu (8/7/2020), di kantor Bappeda Litbang kota Palembang lantai 3.

Menurut Fitrianti, permasalahan tersebut terletak pada masih adanya orang yang memberi uang kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).

"Selama pemberi tidak ada, tentu tidak ada lagi gelandangan dan pengemis," ujar Fitrianti.

Baca Juga: Wawako Palembang: Koordinator Anjal dan Gepeng Harus Bisa Diketahui

Tapi, lanjut Fitrianti, pada kenyataan di lapangan, pemberi ini masih ada dan jumlahnya masih banyak.

"Oleh karena itu, gelandangan dan pengemis, dalam mencari orang-orang yang mau memberi ini, tetap marak di tengah jalan," ungkapnya.

Fitrianti sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak lagi memberi uang atau benda lain di tengah jalan kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) di kota Palembang.

Hal itu, sambung Fitrianti, sebagai upaya untuk mengurangi jumlah anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) di kota Palembang.

"Sehingga tidak marak pengemis atau gelandangan berada di tengah-tengah jalan atau lalu lintas," ujarnya.

Wali kota Palembang telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm