Find Us On Social Media :
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah PHK, menghilangkan pesango ((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))

UU Cipta Kerja Disahkan, Investor Global: Kami Khawatir Merusak Lingkungan

Kumairoh - Selasa, 6 Oktober 2020 | 07:52 WIB

Sonora.ID - Investor global menyatakan keprihatinan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin (5/10/2020) akan memiliki konsekuensi yang merusak lingkungan.

Melansir Reuters, di antara 35 investor yang menandatangani surat tersebut, adalah Investor Aviva, Manajemen Investasi Umum & Hukum, Dewan Pensiun Gereja Inggris dan manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki keprihatinan tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill on Job Creation,” kata Peter van der Werf, spesialis keterlibatan senior di Robeco, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Yang Tak Setuju RUU Cipta Kerja Bisa ke MK

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja, telah disetujui di pembahasan tingkat satu DPR pada Sabtu malam. Tujuh dari sembilan fraksi menyatakan mendukung terhadap isi RUU Cipta Kerja.

Meski menuai kontroversi, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam.

Pembahasan di tingkat satu DPR ini menyetujui seluruh rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya dua fraksi yang memberikan catatan terkait RUU Cipta Kerja, yakni fraksi PKS dan fraksi Demokrat.

Meskipun mendapat penolakan dari berbagai pihak di lapisan masyarakat, UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dalam rapat DPR pada Senin (5/10/2020).