Gubernur Sumsel Dukung Pasal-Pasal UU Cipta Kerja yang Pro Rakyat

27 Agustus 2020 15:06 WIB
Gubernur Sumsel Dukung Pasal-Pasal UU Cipta Kerja yang Pro Rakyat
Gubernur Sumsel Dukung Pasal-Pasal UU Cipta Kerja yang Pro Rakyat ( )

Palembang, Sonora.ID - Sebagian pihak menilai omnibus law Rancangan Undang-undangan (RUU) Cipta Kerja merugikan para pekerja buruh dan bangsa Indonesia.

Saat menemui Dewan Pimpinan Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Sumatera Selatan (DPW PPMI Sumsel) yang melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Senin (24/8), Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru mengatakan, dirinya mendukung pasal-pasal dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berpihak kepada rakyat.

"Tapi, saya tidak mendukung pasal-pasal yang menyulitkan rakyat," ujar Herman Deru, dalam video yang diunggah akun instagram @humasprovsumsel, Senin (24/8).

Baca Juga: Perlindungan Saat Pandemi, Gubernur Khofifah: Perempuan dan Anak Harus Diperhatikan

Menurut Herman Deru, dukungan tersebut akan ia tuangkan dalam bentuk surat.

"Jadi, bila perlu, adinda Charma nanti berangkat bersama dengan pejabat disnaker, bawa surat dari gubernur. Bahwa, tolong tuangkan juga pasal-pasal yang tidak berpihak kepada buruh, kepada pekerja. Tapi juga tentu dengan usulan yang logic, misalnya. Usulan-usulan yang masuk akal, dan sesuai dengan kearifan lokal kita," ungkap gubernur yang dilantik pada tahun 2018 lalu tersebut.

Herman Deru akan memberikan instruksi kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Akhmad Najib untuk membuat surat dukungan gubernur tersebut.

Surat ini, lanjut Herman Deru, akan disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian terkait.

Baca Juga: Palembang Berstatus Zona Oranye, Pakar Epidemiologi: Hal yang Wajar

"Bila perlu sampai ke Presiden, ke Sekretaris Negara," ujar orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Herman Deru melihat, omnibus law rancangan undang-undang tersebut, memiliki dampak yang berbeda-beda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm