Find Us On Social Media :
Menkopolhukam Mahfud MD. (Tribunnews.com)

7 Sikap Pemerintah Terkait Aksi Penolakan UU Cipta Kerja yang Berujung Anarkis

Kumairoh - Jumat, 9 Oktober 2020 | 07:15 WIB

Sonora.ID - Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sikap terkait maraknya aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkis.

Terdapat tujuh poin yang disampaikan Mahfud MD terkait situasi dan kondisi pasca pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlilndungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahaan berusaha serta untuk melakuakan pemberantasn korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Yang Tak Setuju RUU Cipta Kerja Bisa ke MK

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tidakan itu jelas merupakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tidakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.