Find Us On Social Media :
Pemprov Jateng Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Desember 2020! (Bapeda Jateng)

Pemprov Jateng Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Desember 2020!

Iyeng Veda - Rabu, 18 November 2020 | 19:00 WIB

Semarang, Sonora.ID - Kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Penghapusan denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jateng ini berlangsung dari 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Program ini digelar untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi. Seperti diketahui, pandemi berdampak pada ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Inilah yang Terjadi pada Tubuh Jika Kekurangan Waktu Tidur

Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Tavip Supriyanto” Bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan".

Pada awal pandemi Covid-19, Bapenda telah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ini berlaku bagi kendaraan dari dalam atau pun luar provinsi. Artinya, Pemprov Jateng telah memberikan insentif pajak kendaraan ini sebanyak dua kali pada 2020 ini.

Selain itu bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Dua program ini berlaku selama 5 bulan dari 17 Februari hingga 16 Juli 2020.

Baca Juga: Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus!