Find Us On Social Media :
Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran (shutterstock)

Mal Buka hingga 21.00, Anggota DPR: Bukan Pengetatan, Tapi Pelonggaran

Prameswari Sasmita - Rabu, 10 Februari 2021 | 12:30 WIB

Sonora.ID - Jumlah pertambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih dalam angka yang terbilang sangat besar per harinya.

Padahal berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang dikenal denga PPKM.

Setelah dilakukan evaluasi, PPKM tersebut kemudian diubah menjadi PPKM mikro mulai dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Kota Balikpapan Masih Tinjau PPKM Skala Mikro

Aturan tersebut tertuang dalam instrukti Mendagri, Tito Karnavian, Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Meski demikian, pemberlakuan PPKM mikro ini mendapatkan kritik tajam dari salah satu Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.

Pihaknya memberikan kritik terkait dengan jam operasional mal dan restoran yang buka hingga 21.00, menurutnya hal tersebut bukanlah sebuah bentuk pengetatan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Balikpapan Masih Tinjau PPKM Skala Mikro