Find Us On Social Media :
Ini Daerah yang Akan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pada Bulan Depan (ISTIMEWA)

Ini Daerah yang Akan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pada Bulan Depan

Alifia Astika - Selasa, 30 Maret 2021 | 21:37 WIB

Sonora.ID - Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda tunggakan pajak akan di berlakukan di Provinsi Lampung mulai bulan depan.

Informasi mengenai pemutihan pajak ini juga telah di konfirmasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

Menurut Adi program pemutihan pajak kendaraan ini rencananya akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama dan 1 samsat pembantuyang ada di kawasan Provinsi Lampung.

Berikut ini 15 daftar Samsat Induk dan Pembantu yang ada di Provinsi Lampung, seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Lampung:

Baca Juga: Bakeuda Kalsel Optimis Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Capai Rp13 M

1. Samsat Bandar lampung

2. Samsat Gunung Sugih

3. Samsat Kotabumi

4. Samsat Kalianda

5. Samsat Menggala

6. Samsat Sukadana

7. Samsat Metro

8. Samsat Way kanan

9. Samsat Liwa

10. Samsat Tanggamus

11. Samsat Mesuji

12. Samsat Pringsewu

13. Samsat Pesawaran

14. Samsat Tulang Bawang Barat

15. Samsat Pesisir Barat

Adapun pemutihan pajak kendaraan ini akan dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 1 April hingga 31 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty Mencuat Lagi, Begini Respon Menkeu Sri Mulyani