Find Us On Social Media :
Suasana di Stasiun Bandung, Jumat (2/7/2021) (Sonora/Indra Gunawan)

Mulai Diberlakukan PPKM Darurat, PT KAI Terapkan Aturan Khusus

Indra Gunawan - Sabtu, 3 Juli 2021 | 17:40 WIB

Bandung, Sonora.ID - Terkait mulai diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Barat tanggal 3-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan khusus bagi para pelanggan yang diberlakukan mulai 5 -20 Juli 2021.

Selama masa tersebut, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Selain itu, perjalanan KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatra termasuk Daop 2 Bandung, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," ucap Manager Humasda Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, Dirpamobvit Polda Bali Tinjau Objek Wisata dan Penyedia Jasa Makanan

Kuswardoyo mengatakan, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, kalau yang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ucapnya.

Lebih lanjut Kuswardoyo menginformasikan, untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Baca Juga: PPKM Darurat, Kota Denpasar Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat