Find Us On Social Media :
PPKM Darurat Di Kota Pontianak mulai Tanggal 12-20 Juli 2021 ()

PPKM Darurat Di Kota Pontianak mulai Tanggal 12-20 Juli 2021

Husnul Arif - Senin, 12 Juli 2021 | 19:58 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, mengatakan usai mengikuti hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM mikro diperketat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat diberlakukan mulai 12 hingga 20 Juli 2021, selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan di tutup.

"Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away)," ujarnya saat meninjau pelaksanaan PPKM diperketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat, 09 Juli 2021.

Baca Juga: 4 Pos Penyekatan Ditambah di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik

Sementara, untuk apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan bagi perkantoran non-esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Untuk yang sifatnya esensial, lanjut Edi, seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri, penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

Baca Juga: Selama PPKM Sejumlah Masjid Terpaksa Ditutup, Baliho Terpasang di Gerbang

Demikian pula penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.