Find Us On Social Media :
Ilustrasi WNA Rusia di Deportasi (Humas Kemenkumham Bali )

Langgar Prokes dan Tolak Isoman, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

I Gede Mariana - Kamis, 22 Juli 2021 | 13:45 WIB

Bali, Sonora.ID - Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor 180/7289/SET/SATPOL.PP Tanggal 9 Juli 2021 yang menyatakan bahwa satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Inisial AN yang tempat/tanggal lahir Rusia, 18 Oktober 1988 dengan Nomor Paspor 757310xxx telah melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya. 

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Juli 2021 yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Univesitas Udayana, Jimbaran, Badung-Bali. 

Baca Juga: Pemprov Sulsel Telusuri Izin TKA China, Terancam Deportasi Jika Melanggar

"Yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktifitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. Hal tersebut secara nyata telah melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021," ujar Jamaruli. 

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Badung menjemput yang bersangkutan secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi mandiri, sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Jamaruli menjelaskan setelah menjalani isolasi mandiri yang bersangkutan dinyatakan negative Covid-19, sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD.

Baca Juga: Viral Terjun ke Laut Gunakan Sepeda Motor di Karangasem, Warga Rusia Kembali di Deportasi