Find Us On Social Media :
Ilustrasi bantuan gaji tambahan dari pemerintah (freepict.com)

Pemerintah Bagikan Bantuan Subsidi Upah, Ini Besaran dan Syaratnya

Prameswari Sasmita - Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:17 WIB

Sonora.ID - Kasus Covid-19 yang masih terbilang tinggi memberikan dampak perekonomian pada masyarakat Indonesia, maka dari itu pemerintah pun kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dengan anggaran Rp 8,8 triliun.

Bantuan tersebut diharapkan bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi stimulus perekonomian di masa pandemi.

Hal ini disampaikan dalam dialog Kabar Kamis di Media Centre KPCPEN, Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, Reza Hafiz menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 947 ribu BSU telah disalurkan.

Baca Juga: Lahan Pertanian Terbatas, Makassar Kebagian Bantuan Alat dari Kementan

Besaran yang diberikan adalah Rp500.000 per orang dan diberikan langsung untuk dua bulan, sehingga pekerja langsung mendapatkan Rp 1 juta.

Syaratnya adalah pekerja atau calon penerima merupakan peseta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai pada Juni 2021, mempunyai gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami menargetkan selesai proses pencairan pada Bulan September, dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh/pekerja pada awal Desember tahun ini,” ungkap Reza.

Baca Juga: Tak Kunjung Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah? Begini Langkah Untuk Cek Kepesertaan Anda