Find Us On Social Media :
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Kebakaran Lapas Tangerang, Arsul Sani: Harus ada Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Johanes Prabowo - Kamis, 9 September 2021 | 19:18 WIB

Sonora.id - Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang (08/09/2021) tidak hanya merupakan peristiwa duka untuk keluarga besar warga binaan yang kehilangan, tetapi juga menjadi peristiwa duka untuk kita semua.

Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi di blok C2 yang dihuni oleh 122 narapidana, dari total 2.072 orang warga binaan di Lapas.

Kebakaran tersebut menewaskan 41 warga binaan dan menyebabkan 8 narapidana mengalami luka bakar.

Dari 41 korban meninggal, 2 orang adalah Warga Negara Asing, satu warga negara Portugal dan satu lagi dari Afrika Selatan.

“Bagi orang yang smart dan bijak, yang paling penting dari peristiwa kebakaran lapas kelas 1 tangerang kemarin adalah hikmah dan pelajaran apa yang bisa diambil, apalagi ini sudah berulang”, jelas Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam wawancara dengan Radio Sonora Kamis (09/09/2021).

Baca Juga: Permudah Identifikasi Korban Kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, RS Polri Sukanto Buka Posko Antemortem

 

“Karena itu, ada langkah-langkah yang wajib dilaukan oleh jajaran pemerintah, tidak hanya Kementerian Hukum dan HAM, karena saling terkait dengan Lembaga-lembanga yang lain”, kata Arsul.

Arsul menambahkan “Dalam persepektif saya sebagai wakil rakyat, ada langkah jangka pendek dan jangka Panjang yang harus dilakukan. Langkah jangka pendek diantaranya, recovery harus segera dilakukan. Saya mengapresiasi Kementerian Hukum dan Ham yang langsung membentuk crisis center dan mengambil langkah-langkah darurat, ini harus diteruskan.”

“Bagian dari langkah jangka pendek adalah, kemenkumham juga harus melakukan melakukan evaluasi menyeluruh atau audit total atas keadaan lapas kita, karena ada lapas yang baru dan ada yang lama. Keadannya seperti apa”, tambahnya.

Arsul Sani menggaris bawahi bahwa evaluasi dan audit ini tidak bisa dilakukan hanya internal kemenkumham, karena keahliannya belum tentu mencukupi. Apalagi dari sisi independensi.

Baca Juga: Kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Sejumlah Pihak Lakukan Olah TKP