Find Us On Social Media :
Ilustrasi Politik Uang (kompas.com)

Pemilihan Kepala Desa dan Politik Uang

Husnul Arif - Senin, 15 November 2021 | 11:00 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Pemilihan kepada desa (Pilkades) secara serentak akan digelar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dalam waktu dekat ini.

Hal ini sejalan dengan pasal 4  peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, Pilkades serentak kabupaten Kubu Raya mengacu pada Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Desa.

Pada Pilkades serentak kali ini dikutip dari laman Diskominfo Kabupaten Kubu Raya setidaknya ada 160 calon kepala desa dari 39 desa yang tersebar di 9 Kecamatan akan menggelar Pilkades serentak pada tanggal 17 November 2021.

Praktik Vote Buyying menjadi perhatian bersama mengingat pentingnya netralitas dalam menjalankan demokrasi bersih jujur tanpa Money Politic.

Potensi Money Politic kerap saja terjadi di Pilkades bahkan di anggap menjadi hal biasa di kalangan masyarakat, padahal Money Politic merupakan praktik politik kotor yang tentu saja merusak demokrasi yang dampaknya sangat luas.

Hal ini dapat menyebabkan demokrasi yang sakit atau tidak stabil. Demokrasi yang harusnya “bebas” menjadi tidak bebas, hanya karena pembelian hak suara.

Baca Juga: STIKes Yarsi Pontianak Lakukan Vaksinasi dan Penggalangan Donasi Peduli Banjir