Find Us On Social Media :
Ilustrasi mudik menggunakan transpotasi darat (Antara via kompas.com)

Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022

Muhamad Alpian - Rabu, 6 April 2022 | 18:44 WIB

Sonora.ID - Setelah dua tahun sebelumnya pemerintah tak menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran, kali ini pemerintah memberikan sinyal kuat kepada masyarakat untuk bisa melakukan tradisi mudik di tahun ini.

Pemerintah akhirnya telah memutuskan hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/4/2022) dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam 

Meski pemerintah memperbolehkan mudik lebaran di tahun ini, namun ada sejumlah syarat yang perlu dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai libur lebaran.

Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Perbolehkan Mudik, Bisnis Tranportasi Dipastikan Menggeliat Lagi

Bagi yang sudah vaksin booster

Bagi mereka yang ingin mudik baik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum tak perlu lagi menunjukkan tes Covid-19 baik itu tes antigen ataupun PCR.