Mau Mudik? Ridwan Kamil: Jangan Lupa Dilengkapi Dulu Vaksinasinya!

28 Maret 2022 11:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ( Sonora/Indra Gunawan)

Sonora.ID - Pada sebuah konferensi pers yang digelar oleh Sekretariat Negara pada Rabu (23/3/2022), Presiden Joko Widodo mengizinkan atau membolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2022.

Namun, ditegaskan Presiden, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, bahwa Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Jabar akan meningkatkan pemberian vaksinasi penguat atau booster di berbagai daerah.

"Saat ini kita memang sedang meningkatkan vaksinasi, khususnya untuk booster karena salah satu arahan dari Bapak Presiden, yang mudik syaratnya harus sudah vaksin ketiga," kata Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu (26/03/2022) kemarin.

"Terkait Covid-19 kita selalu mengikuti arahan dari pusat. Dari penanganan hingga vaksinasi. Nah sekarang mudah-mudahan masyarakat mengikuti arahan Bapak Presiden dan pemerintah pusat terkait syarat untuk mudik ini," ungkap Gubernur.

"Jadi intinya, mudik semua boleh, asal kita terlindungi melalui vaksin, khususnya vaksin ketiga," tegasnya.

Untuk diketahui, pemberian vaksin penguat atau dosis tiga ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui vaksinasi massal berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPID Jabar, BPBD Jabar, dan HIPMI Jabar.

Kegiatan vaksinasi massal tersebut digelar di Kota Bandung dalam memeriahkan Hari Penyiaran Nasional ke-89.

Vaksinasi digelar selama dua hari, dari tanggal 26-27 Maret 2022 sebanyak 4.000 vaksin di Kantor BPBD Provinsi Jabar, Jl. Sukarno Hatta Kota Bandung.

Baca Juga: Wonogiri Jadi Tujuan Utama Pemudik, Pemerintah Sebut Syaratnya Sudah Vaksin Booster

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm