Find Us On Social Media :
Mediasi di kantor Disnaker Makassar (Sonora.ID)

Karyawan yang Ngaku Dipecat Usai Tanya THR Tuntut Hak Pesangon

Muhammad Said - Kamis, 19 Mei 2022 | 16:30 WIB

Makassar, Sonora.ID - Mediasi perselisihan antara PT Karya Alam Selaras dan mantan karyawannya berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar, Kamis (19/5/2022).

Pertemuan menghadirkan perwakilan perusahaan. Sedangkan mantan karyawan, Syamsul Arif Putra hadir dengan pendampingan kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Selatan.

"Iya, betul tadi mediasinya," kata Andi Sunra, kepala Seksi Perselisihan Disnaker Makassar.

Dia mengatakan, tidak ada kesepakatan yang terjalin antara kedua pihak. Rencananya, bakal digelar kembali rapat lanjutan dengan pihak terkait.

Baca Juga: Disnaker Wonogiri Gelar Job Fair, Butuhkan 2.241 Orang Untuk 25 Perusahaan

"Masih mau di panggilan kedua, itu perusahannya (perwakilan) tadi langsung keluar. Kita jelaskan tentang aturan mungkin karena tidak diterima langsung keluar, bingung saya juga tadi waktu mediasi. Sampai pemanggilan ketiga," ujarnya.

Sunra menjelaskan, yang bersangkutan menuntut kompensasi dari perusahaan seiring pemberhentian dilakukan sepihak.

"Mantan karyawan menuntut hak gaji dan pesangon dari perusahaan, sisa kontrak dalam bentuk kompensasi," jelasnya.

Disnaker akan mengeluarkan anjuran sebagai hasil mediasi. Jika ada pihak yang keberatan, disarankan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga: Segera MoU, Wali Kota Makassar Bentuk Tim Kerja Khusus Tangani BRT Low Carbon

"Kalau tidak ada kesepakatan, dari Disnaker yang menangani masalah ini mengeluarkan anjuran. Kalau ada pihak yang keberatan dan tidak menerima isi dalam anjuran tersebut dapat menggugat ke pengadilan industrial," sambungnya.

Perselisihan ketenagakerjaan ini berawal saat mantan karyawan mengadu ke pemerintah. Kisahnya, menjadi viral di media sosial lantaran mengaku dipecat karena mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022.

Masalah berlanjut lantaran juga menuntut pesangon dari perusahaan. Dianggap menyalahi prosedur, karena dipecat sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.