Find Us On Social Media :
Pengukuhan Desa Sadar Adminduk di Kubu Raya (Prokopim Kubu Raya)

Sebanyak 123 Desa di Kubu Raya Dikukuhkan Jadi Desa Sadar Adminduk

Indri Rizkita - Kamis, 17 November 2022 | 14:20 WIB

Kubu Raya, Sonora.ID - Sebanyak 123 desa di Kabupaten Kubu Raya dikukuhkan sebagai Desa Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk), Selasa (15/11) kemarin.

Desa Sadar Adminduk akan membantu masyarakat desa untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Nurmarini
mengatakan, Desa Sadar Adminduk adalah bagian dari penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diluncurkan pemerintah pusat pada 2018 lalu.

Gerakan ini bertujuan membangun ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

“Sesuai dengan visi bahagia Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kita akan terus menciptakan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan masyarakat, sehingga akan tercipta suatu kondisi di mana masyarakat tertib administrasi khususnya dokumen kependudukan serta menghilangkan stigma di masyarakat bahwa mengurus dokumen kependudukan itu susah dan ribet,” tuturnya.

Baca Juga: Sistem Satu Data Kubu Raya Terbaik di Indonesia

Nurmarini menjelaskan, sebanyak 123 desa di Kubu Raya telah diberikan tugas untuk
menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan. Hal itu sesuai Peraturan Bupati tentang pelimpahan wewenang kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan, sehingga masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan tidak lagi perlu datang ke dinas maupun kecamatan, melainkan cukup datang ke kepala seksi pemerintahan desa.

“Hingga kini 123 Desa Sadar Adminduk tersebut telah berhasil menghasilkan sebanyak 3.765 dokumen kependudukan. Bayangkan andaikata penduduk ini datang ke dinas atau kecamatan, tentu akan memakan waktu, tempat, biaya, dan energi yang cukup besar. Tetapi cukup dengan datang ke desa-desa, maka penduduk sudah bisa mendapatkan pelayanan walaupun nanti tetap dengan beberapa aturan dan rambu-rambu yang kita sepakati bersama,” kata Nurmarini.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan Desa Sadar Adminduk
merupakan satu di antara wujud percepatan dalam hal pelayanan dan pemenuhan hak dasar masyarakat. Bagaimana semua hak dasar masyarakat bisa dipercepat tanpa ada hal-hal yang memberatkan masyarakat.

“Apa yang menjadi hak masyarakat itu tidak dibiarkan. Ada 123 desa sekarang dan kita jadikan percepatan. Memang sejak 2019 terus kita upayakan pelayanan kita di mana Dinas Dukcapil ini banyak sekali inovasinya yang memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya.