Pemkab Kubu Raya Beri Atensi kepada Penyandang Disabilitas Lewat Perda

15 November 2022 16:15 WIB
 Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kubu Raya dan Pra Hari Disabilitas Internasional.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kubu Raya dan Pra Hari Disabilitas Internasional. ( Prokopim Kubu Raya)

Kubu Raya, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat
berkomitmen memberikan atensi kepada para penyandang disabilitas yang diperkuat dengan sejumlah peraturan daerah (Perda) untuk mengayomi kelompok berkebutuhan khusus tersebut.

"Di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 yang sama-sama berisi tentang penyandang disabilitas. Namun, Kabupaten Kubu Raya sendiri belum memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas dan ini akan kita buat," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kubu Raya dan Pra Hari Disabilitas Internasional.

Sujiwo menerangkan, atensi untuk kelompok disabilitas akan dibuatkan peraturan daerah khusus sehingga memiliki kekuatan yang semakin kuat dalam membuat suatu kebijakan. Dirinya meminta dilakukan pembahasan terkait hal tersebut.

Termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah harus mempersiapkan segala hal yang diperlukan mengenai upaya optimalisasi pemerintah daerah dalam mengayomi kelompok disabilitas.

"TAPD harus sudah berpikir untuk membuat suatu rancangan bagaimana betul-betul bukan
hanya lip service atau janji di bibir saja, tetapi kita langsung mendarat pada sasaran," tegasnya.

Baca Juga: MK Kukuhkan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi Pertama di Kalimantan

Sujiwo menyatakan aturan yang telah dibuat pemerintah pusat tentang penyandang disabilitas sudah sangat memadai. Tinggal bagaimana pemerintahan di tingkat bawah
mengimplementasikan dan mengeksekusi kebijakan-kebijakannya.

Seluruh level pemerintahan, lanjutnya, harus punya kemauan politik yang berpihak pada
kepentingan para penyandang disabilitas.

"Negara sudah membuat suatu konstruksi aturan dan kebijakan yang sudah sangat luar biasa, eskipun penanganan disabilitas umumnya berada di bawah dinas sosial. Kita tetap berharap nanti semuanya bisa keroyokan bersama seluruh dinas untuk berbuat sesuatu. Sepanjang tidak melanggar aturan dan itu semua demi melaksanakan amanat konstitusi dalam undang-undang," katanya.

Sujiwo berharap rapat koordinasi yang digelar pemerintah daerah dapat menjadi forum
komunikasi para pihak terkait. Khususnya para pemangku kepentingan yang berhubungan
dengan penanganan penyandang disabilitas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm