Find Us On Social Media :
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail saat jumpa pers di Unpad Bandung, Selasa (6/12/2022). ()

Keterbukaan Informasi Publik bagi Disabilitas Harus Terpenuhi

Indra Gunawan - Selasa, 6 Desember 2022 | 18:30 WIB

Bandung, Sonora.ID - Diketahui implementasi keterbukaan informasi publik bagi disabilitas belum merata, bahkan cenderung kurang terpenuhi.

Dalam forum Edukasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi untuk meningkatkan akses informasi bagi disabilitas yang dilaksanakan di Aula Unpad Dipati Ukur Bandung, dalam rangka memaknai Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember dengan tema “Akses Informasi Publik tanpa Keterbatasan”, terungkap bahwa hak atas informasi bagi penyandang disabilitas sejauh ini kerap terabaikan.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail menjelaskan, harus ada kesadaran bersama dalam mewujudkan pemenuhan hak informasi bagi kaum disabilitas.

"Saya mengapresiasi forum ini sebagai bentuk kesadaran bahwa keterbukaan informasi bagi kaum disabilitas sangat penting," ucap Samrotunnajah kepada media di Aula Unpad Dipati Ukur Bandung, Selasa (6/12/2022).

"Ada hasil sebuah survei terkait dengan ketersediaan dan aksesibilitas informasi, pengetahuan serta perilaku dalam menghadapi Covid-19 Tahun 2020, terungkap 59.40 persen responden penyandang disabilitas sensorik, yaitu tuna rungu dan tuna netra, menyatakan bahwa mereka belum mendapat akses media yang memadai.

Baca Juga: Pemkot Bandung Lanjutkan Penyaluran Bansos pada 15.280 Keluarga

"Untuk itu harus ada pendekatan yang tepat untuk mengatasinya sekali pun akses tersebut sudah diatur perundang-undangan," tegas Samrotunnajah.

Dirinya menjelaskan, ada hak atas informasi yang harus dipenuhi, dan akses terhadap informasi publik harus bisa diperoleh publik tanpa terkecuali.

"Informasi publik tidak boleh ada keterbatasan. Karena itu, semangat dan spirit keterbukaan itu perlu terus dibina dan diimplementasikan demi menjamin hak masyarakat termasuk penyandang disabilitas terhadap informasi," jelasnya.

Lebih lanjut Samrotunnajah mengemukakan bahwa semua warga negara harus ditempatkan dalam posisi yang sama dalam menikmati keterbukaan informasi publik, baik sebagai pemohon maupun pengguna informasi publik.

"Harus sama. Tidak boleh ada sedikit pun sikap dan tindakan diskriminatif kepada warga negara dengan alasan apa pun," ungkapnya.

"Bahkan oleh pemerintah pun diwajibkan bagi semua badan publik untuk memberikan layanan kepada semua masyarakat, termasuk kaum disabilitas," imbuhnya.

Untuk itu, lanjutnya, Komisi Informasi Pusat sangat mendukung bagi pihak manapun, seperti lembaga pemerintah, atau instansi untuk taat menjalankan keterbukaan informasi publik.

"Harapannya keterbukaan informasi publik yang cepat, murah, mudah dijangkau dapat dinikmati oleh semua warga negara tanpa melihat perbedaan," pungkasnya.