Tersangka Kasus Suap KPU Harun Masiku Diduga Berada di Luar Negeri

13 Januari 2020 13:35 WIB
Tersangka kasus suap terhadap komisioner KPU Harun Masiku diduga sedang berada di luar negeri
Tersangka kasus suap terhadap komisioner KPU Harun Masiku diduga sedang berada di luar negeri ( foto. KPU)

Sonora.ID - Tersangka kasus suap Harun Masiku, diduga sedang berada di luar negeri. Mengetahui hal ini, KPK pun melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dilansir dari Kompas.com, mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan tersebut diduga telah berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.

"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Dikabarkan akan Dipanggil KPK Terkait Suap, Hasto Siap Lahir Batin

Ghufron menyatakan, KPK masih mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Bila tidak kunjung menyerah, Ghufron menyebut Harun akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Adapun Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvun Gumilang mengaku belum bisa memastikan keberadaan Harun.

"Pertama, belum melakukan pengecekan dan belum ada perintah untuk itu karena kita untuk mengetahui orang itu ada di luar negeri atau tidak kan kita harus melihat dalam database ya dalam data perlintasan," kata Arvin.

Baca Juga: Klarifikasi PDIP soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati & Hasto untuk KPU

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Baca Juga: Benarkah Hasto Tak Mungkin Terlibat OTT KPK Wahyu?

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: KPK Dapat Selidiki Keterlibatan Parpol Pada Kasus Wahyu Setiawan

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm