Dianggap Tak Sebabkan Polusi, Anies: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap

25 Januari 2020 08:30 WIB
Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap ( Gridoto)

Sonora.ID - Kendaraan pribadi bukan lagi sekedar menjadi keinginan tetapi sudah bergeser menjadi kebutuhan oleh beberapa orang masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar.

Hal tersebut menyebabkan banyaknya kendaraan yang mengaspal padahal bahan bakar bensin pun terus berkurang ketersediaannya.

Maka kemunculan mobil atau kendaraan listrik sangat menjadi alternatif bagi kondisi tersebut, tak heran kehadirannya kemudian diapresiasi dengan banyaknya keuntungan didapatkan oleh pemilik mobil atau kendaraan listrik.

Mulai dari bebas pajak hingga bebas melintas di area ganjil genap.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Cara ini digunakan untuk mengarahkan masyarakat Indonesia khususnya ibu kota untuk bisa berpindah menggunakan kendaraan listrik.

Pada 23 Januari 2020 yang lalu saja, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa kendaraan listik akan bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB.

Hal ini berlaku dari awal tahun 2020 ini hingga lima tahun kedepan atau tepatnya pada 31 Desember 2024 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini berlaku tak hanya untuk kendaraan listrik yang dimiliki oleh perseorangan namun juga yang digunakan sebagai transportasi umum berbasis baterai.

Baca Juga: Negara Ini Bebaskan Pajak Kendaraan bagi Warganya yang Gunakan Mobil Listrik

Mendapatkan pengumuman tersebut saja sudah membuat beberapa orang tertarik untuk berpindah menggunakan kendaraan listrik.

Pasalnya beberapa negara di luar sana juga menggunakan cara ini untuk menarik masyarakatnya berpindah menggunakan mobil listrik.

Tak cukup dengan satu keuntungan saja, di hari yang sama keuntungan menggunakan kendaraan listrik kembali ditawarkan.

Keuntungan selanjutnya adalah mobil listrik tidak termasuk ke dalam golongan kendaraan yang terkena aturan sistem plat nomor ganjil genap.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Elvindo Dijual Mulai Rp5 Jutaan, Berminat?

Hal tersebut juga secara resmi disampaikan oleh Anies, karena pihaknya beranggapan bahwa kendaraan listrik tidak menyumbang polusi, sehingga tidak masalah jika masuk ke dalam area pemberlakuan sistem ganjil genap.

“Tapi satu hal yang pasti, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik,” tegas Anies Baswedan.

Saat ini pihak Dinas Perhubungan atau DIshub DKI Jakarta telah merencanakan untuk membuat striker penanda khusus untuk kendaraan baik mobil ataupun motor listrik.

Stiker tersebut digunakan untuk mempermudah jalannya sistem kebijakan istimewa bagi pengguna kendaraan listirk.

Baca Juga: Honda Akan Luncurkan Skuter Listrik Honda Benly-E April 2020

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm