Rilis RUU Ketahanan Keluarga: Pelaku BDSM Wajib Direhabilitasi?

18 Februari 2020 12:10 WIB
RUU BDSM
RUU BDSM ( https://www.freepik.com/)

Sonora.ID - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Rancangan Undang-Undang atau RUU yang saat ini menjadi perhatian publik khususnya di media sosial.

Pasalnya RUU yang baru saja dirilis ini dianggap sebagai aturan yang sensitif dan tidak mengandung unsur urgensi.

Aturan tersebut adalah RUU tentang Ketahanan Keluarga yang mewajibkan adanya tindak rehabilitasi bagi mereka yang melakukan bondage, dominance, sadism,dan machosism atau yang dikenal dengan BDSM.

RUU tersebut dikeluarkan pada hari ini, 18 Februari 2020, dan pada Pasal 74 menyatakan bahwa aturan mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penanganan keretanan keluarga.

Baca Juga: Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah

Penanganan tersebut dilakukan untuk membantu dan mendukung keluarga dalam menghadapi krisis keluarga.

Sejauh ini, pihak pemerintah merangkum beberapa hal yang menjadi masalah krisis keluarga, di antaranya adalah masalah ekonomi, tuntutan pekerjaan, perceraian, penyakit kronis, kematian anggota keluarga, dan penyimpangan seksual.

Saat ini pemerintah fokus kepada masalah penyimpangan seksual, sehingga pihaknya mengeluarkan aturan yang berhubungan dengan BDSM.

Penyimpangan seksual tersebut akan ditangani oleh badan ketahanan keluarga, dan pelaku akan menjalani sejumlah rehabilitasi.

Baca Juga: Bahas RUU Minerba, Kemenperin Gelar Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI

Berikut adalah pasal dari RUU tersebut.

Pasal 85
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluargakarena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. Rehabilitasi sosial;
b. Rehabilitasi psikologis;
c. Bimbingan rohani; dan/atau
d. Rehabilitasi medis.

Aturan tersebut dilengkapi dengan penjelasan mengenai penyimpangan seksual yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Jefri Nichol Dituntut Jaksa Dengan Hukuman 10 Bulan Rehabilitasi

Penyimpangan yang pertama adalah sadisme dimana pelaku mendapatkan kepuasan dalam berhubungan seksual dengan memberikan hukuman atau menyakiti lawan jenisnya.

Kemudian yang kedua adalah Masochisme yaitu kebalikan dari sadisme, yaitu ketika seseorang mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya atau pasangannya saat berhubungan intim.

Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping.

Kemudian aturan yang terakhir adalah bagi mereka yang homosex yaitu hubungan intim pria dengan pria, atau wanita dengan wanita.

Baca Juga: Pelaku Bully Siswi SMP di Purworejo Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm