Paksa Penumpang Bayar Rp 450.000, Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi

22 Februari 2020 16:00 WIB
Illustrasi Paksa Penumpang Bayar Rp 450.000, Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi
Illustrasi Paksa Penumpang Bayar Rp 450.000, Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi ( gridoto.com)

Adapun ketiga tukang ojek pangkalan tersebut adalah S (44), AL (48), dan M (46).

Ketiganya ditangkap di Terminal Kalideres ketika menunggu penumpang pada Jumat (21/2/2020). Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Duren.

"Kami masih mintai keterangan ketiganya," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP M. Mubarak, Jumat seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Viral! Ditilang Polisi, Pria Asal Riau Ini Emosi hingga Banting Motor

Mubarak mengatakan, pihaknya akan mendalami mengapa mereka mematok tarif tinggi kepada para penumpang.

"Karena saat ini banyak masyarakat menggunakan jasa Ojol. Jadi dia nyari untung dengan cara seperti ini. Tapi itu masih kami dalami lagi," kata Mubarak.

Berdasarkan video yang beredar, para penumpang keberatan dengan tarif yang dikenakan sebesar Rp 150.000 per orang.

Baca Juga: Ratusan Murid SMP di Sleman Hanyut, 6 Diantaranya Ditemukan Meninggal

Bahkan, menurut pengakuan salah seorang penumpang, awalnya para tukang ojek meminta bayaran Rp 250.000 per orang.

Namun, para tukang ojek tersebut tetap memaksa mereka harus membayar total Rp 450.000.

Setelah diberi Rp 350.000, tukang ojek tersebut tetap minta kekurangan Rp 100.000. Para tukang ojek tersebut akhirnya pergi setelah diberi total Rp 450.000.

Baca Juga: Breaking News! KPK Hentikan 36 Kasus Perkara Korupsi di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Bayaran Rp 450.000 Setelah Antar 3 Penumpang, 3 Tukang Ojek Ditangkap Polisi"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm