Kemenko Perekonomian Luncurkan Kartu Pra Kerja, untuk Siapa Sasarannya?

20 Maret 2020 10:08 WIB
Kartu Pra Kerja resmi diluncurkan
Kartu Pra Kerja resmi diluncurkan ( Capture Kompas/geotimes.co.id)

"Baik itu buruh, karyawan, korban PHK, atau lulusan SMA ataupun kejuruan yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah maupun kuliah itu boleh mendaftar," ujarnya.

Meski begitu, Airlangga menegaskan jika pekerja muda adalah sasaran utama yang menjadi prioritas kartu ini.

Sedangkan untuk pelatihannya, Airlangga menyebut para pekerja muda bisa memilih sendiri sesuai dengan minat yang diinginkan.

Baca Juga: Selain Kementrian BUMN, PNS Juga Diperbolehkan Bekerja di Rumah untuk Cegah Corona

Diharapkan pula dengan adanya kartu ini para pekerja muda bisa lebih berkompeten dalam menghadapi dunia kerja yang nyata.

"Dengan bantuan pemerintah ini diharapkan tenaga kerja muda ini dapat lebih kompeten, berdaya saing, dan produktif," kata Airlangga.

Lanjutnya, kartu pra kerja ini tidak sama dengan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam RUU Cipat Kerja, melainkan identik dengan jaminan kehilangan pekerjaan yang tertera dalam skema asuransi baru sesudah diterapakannya Omnimbus Law Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kemenko Perekonomian Luncurkan Kartu Pra Kerja, Berikut Penjelasannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm