Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas

1 April 2020 06:30 WIB
Kapolri: Yasona Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Persebaran Covid-19 di Lapas
Kapolri: Yasona Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Persebaran Covid-19 di Lapas ( kompas,com)

Kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah Covid-19.

Hal ini disampaikan Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan. Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan," kata Idham seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: UPDATE: Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 114 Kasus, Total 1.528

Selain itu, Kapolri juga menyebutkan bahwa saat ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tengah meminta izin kepada presiden terkait rencananya untuk mengeluarkan 30.000 tahanan.

Hal tersebut dilakukan oleh Yasona Laoly dengan mempertimbangkan pencegahan penularan virus covid-19 di lapas dan rutan yang penuh dan membludak.

"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, bapak menkum HAM sudah minta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia Jenderal Idham Azis

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Sumatera Selatan: 958 ODP, 3 Positif, 2 Meninggal

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan demi Cegah Covid-19"

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm