Beban Negara Meningkat, Sri Mulyani Pertimbangkan Pemotongan Gaji Ke-13 & THR PNS?

7 April 2020 09:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani ( Instagram/smindrawati)

Meski begitu, Sri Mulyani tak membeberkan secara pasti bagaimana skema yang akan dilakukannya terkait gaji ke-13 dan THR ASN tersebut.

Ia hanya menjelaskan, akibat pandemi virus corona ini pendapatan negara akan diperkirakan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Serta pertumbuhan ekonomi yang hanya bertumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun nanti.

Lebih lanjut, penerimaan negara pun hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Skema 'Lockdown' Untuk Perangi Corona

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakakan dari APBN 2020 yang sebelumnya sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Sehingga defisit APBN tahun ini ditargetkan dari 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun menjadi 5,07 persen dari PDB atau sekitar Rp 853 triliun.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 1 Triliun Untuk Kemenkes Atasi Corona

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gaji Ke-13 & THR PNS Dipotong karena Corona Covid-19? Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm