Yang Wajib Diketahui Soal Rumah Susun, Hingga Tips Memilikinya

9 April 2020 11:35 WIB
Rumah susun
Rumah susun ( Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional )

Prinsip perlakukan yuridis SHM Sarusun sama dengan hak atas tanah dibawahnya, ini berarti yang dapat memiliki SHM Sarusun adalah mereka yang memiliki syarat untuk mendapatkan hak atas tanah di bawahnya.

"Jika hak atas tanahnya bukan Hak Pakai, maka SHM Sarusunnya tidak dapat dimiliki oleh Orang Asing, karena menurut UU Nomor 5 Tahun 1960  tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, hanya Hak Pakailah yang dapat dimiliki oleh orang asing," ujar Maharani.

Masyarakat yang ingin membeli sarusun sebaiknya harus memperhatikan berbagai hal.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

"Periksa sertipikat hak atas tanah bersama, periksa izin lokasinya, izin mendirikan bangunannya, periksa sertipikat layak fungsinya, periksa pertelaannya untuk mengetahui tanah bersama, benda bersama dan bagian bersamanya, cek SHM Sarusunnya, luas unitnya berapa, NPP-nya berapa dan yang terakhir juga periksa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PPPSRS jika sudah terbentuk," ujar Maharani. 

Selain tips, Maharani juga memberikan penjelasan terkait aspek perizinan dan kepemilikan dalam proses pembangunan rusun, seperti:

  1. Pembuatan proposal pembangunan rumah susun dan dokumen pendukungnya, serta rencana gambar dan uraian pertelaan;
  2. Penerbitan Izin Lokasi atau/Izin Prinsip;
  3. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah;
  4. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Penerbitan Pembangunan Fisik;
  6. Penyerahan fasum fasos ke Pemda (jika ada);
  7. Penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SFL);
  8. Pembuatan dan Pengesahan Akta Pemisahan serta gambar dan uraian pertelaan
  9. Pendaftaran Akta Pemisahan serta Gambar dan Uraian Pertelaan ke Kantor Pertanahan;
  10. Penerbitan SHM Sarusun atas nama developer;
  11. Pembuatan Akta Jual Beli PPAT, serta 
  12. Peralihan SHM Sarusun kepada pembeli.

 Baca Juga: Setelah Dianugerahi Gelar Kehormatan, Menteri PUPR Nge-drum sambil Pakai Toga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm