Ajukan Surabaya Raya Berlakukan PSBB, Gubernur Khofifah Kirim Surat ke Menteri Kesehatan

20 April 2020 13:00 WIB
Gubernur Jatim Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya
Gubernur Jatim Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya ( Sonora/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur hari ini, Senin (20/04/2020) mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat koordinasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wilayah Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Minggu kemarin (19/4).

"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4).

Baca Juga: Makassar Siap Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Bakal Disemprot Air

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa:

  1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu
  2. Penyebaran kasus menurut waktu
  3. Kejadian transmisi lokal
  4. Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan

Maka Pemprov Jawa Timur hari ini senen (20/4) mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Selama PSBB Pemkot Makassar Minta Masyarakat Salat Tarawih di Rumah Saja

"Kesepakatan yang dicapai yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya," ujar Khofifah.

Khofifah mengatakan jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.

Baca Juga: Masuk Surabaya, Penumpang Pesawat, Kapal, Kereta Api & Bus, Diimbau Mandi Dulu

Pihaknya pun menyatakan bahwa sudah melakukan koordinasi dengan tim Gugus Tugas dan sudah mempersiapkan PSSB untuk diberlakukan di Surabaya Raya.

"Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insya Allah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial," ujarnya.

Khofifah memaparkan, berdasarkan data persebaran Covid-19 di Surabaya pada tanggal 19 April 2020, penyebaran kasus konfirmasi Covid-19 telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di kota Surabaya.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Surabaya, Khofifah Akan Koordinasi Ulang Physical Distancing

Total kasus per tanggal 19 April tercatat yang terkonfirmasi positif Covid -19 sebanyak 299 orang; PDP sebanyak 745 orang dan ODP sebanyak 1892 orang.

Pun demikian dengan Sidoarjo dan Gresik yang terus menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 yang sangat signifikan. Di Gresik, dari 18 kecamatan di Gresik, saat ini 11 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19, tercatat per tanggal 19 April yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang, PDP sebanyak 107 orang, dan ODP sebanyak 1077 orang.

Sedangkan di Sidoarjo, dari 18 kecamatan yang ada, saat ini 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 57 orang, PDP sebanyak 132 orang dan ODP sebanyak 534 orang.

Baca Juga: Wacana PSBB, DPRD Kalsel Harap Perdagangan Berjalan Seperti Biasa

"Perkembangan yang terjadi di Surabaya, maupun di Sidoarjo dan Gresik, menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB dengan score 10 untuk Surabaya dan Sidoarjo sedangkan Gresik dengan score 9. Sementara menurut Peraruran Menteri Kesehatan jika telah mencapai score 8-10 maka diberlakukan PSBB," ungkap Gunernur.

Sebelumnya, Gubernur telah mengundang Walikota Surabaya, Tri Risma Harini beserta Forkopimda, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama jajaran forkopimda. Serta Plt Sekda Gresik, Nadlif bersama jajaran forkopimda mewakili Bupati Gresik dalam rapat koordinasi pada Minggu (19/04). 

Baca Juga: Tak Akan Terapkan PSBB, Gubernur Lampung: Karena Tidak Menguntungkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm