KPK Pamerkan Tersangka Korupsi, Pakar: Berpotensi Melanggar HAM!

29 April 2020 08:40 WIB
KPK Pamer Tersangka
KPK Pamer Tersangka ( Kompas.com)

Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberlakukan aturan baru yaitu dengan memajang atau memamerkan tersangka pada saat melakukan konferensi pers.

Hal ini mulai diberlakukan pada hari Senin, 27 April 2020 yang lalu, dengan alasan Ingin memberikan keadilan kepada masyarakat.

Keterangan dan alasan tersebut disampaikan langusng oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada saat ditanyai alasan di balik kebijakan baru tersebut.

Firli menyatakan bahwa dengan cara ini, diharapkan membuat masyarakat dapat menilai bahwa semua tersangka di kejahatan manapun mendapatkan perlakuan yang sama.

Baca Juga: Terpilih Jadi Wagub DKI, Segini Harta Kekayaan Ahmad Riza Patria

Dilansir dari Kompas.com, langkah ini merupakan salah satu usaha KPK untuk menegakkan tujuan mereka yaitu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Bahkan Firli pun menjelaskan bahwa cara ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka tindak pidana korupsi yang bersangkutan, dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.

“Juga memberikan efek jjera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi,” ungkapnya dalam keterangannya.

Baca Juga: Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK

Meski memiliki alasan demi keadilan masyarakat, namun langkah atau kebijakan baru ini langsung mendapatkan kritik.

Salah satunya diberikan oleh Indonesian Corruption Watch atau ICW yang menilai Firli membawa kebiasaan di lingkungan kepolisian ke KPK.

Karena diketahui sebelumnya, bahwa Firli merupakan jenderal bintang empat di kepolisian, tak heran jika kebiasaan itu pun dibawa ke KPK.

Baca Juga: KPK Ungkap Lebih dari 175 Ribu Pejabat Belum Ajukan Laporan Harta Kekayaan

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun memberikan kritik pada langkah dan kebijakan baru ini.

Dirinya menganggap bahwa kebijakan ini pada dasarnya dapat melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.

“Menurut saya, pemajangan para tersangka baik di KPK atau di Kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM. Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah,” ungkapnya menanggapi kebijakan baru KPK.

Baca Juga: Breaking News! KPK Hentikan 36 Kasus Perkara Korupsi di Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm