Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ajukan PSBB Tingkat Provinsi

30 April 2020 09:20 WIB
PSBB Jabar
PSBB Jabar ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat kini akan diterapkan untuk wilayah provinsi.

Setelah beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengumumkan PSBB untuk wilayah Bodebek dan Bandung Raya.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Gubernur Jabar bersama bupati/wali kota 17 daerah yang belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar, via video conference di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Tunggu Restu Menkes, Cirebon Sebagai Kota Transit Akan Menerapkan PSBB

Dalam rakor ini dikemukakan hasil evaluasi penerapan PSBB di Bodebek (16-29 April 2020), dan satu minggu penerapan PSBB di Bandung Raya.

Dalam rakor tersebut, para peserta rakor sepakat untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Gubernur Ridwan Kamil pun menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan salah satu kebutuhan di wilayah Jabar. 

Baca Juga: Layanan Angkut Penumpang Gojek dan Grab Hilang di Bogor, Depok, dan Bekasi

“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” ucap Gubernur.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Kota dan Kab. Bogor, Depok, dan Bekasi

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Gubernur.

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Putuskan PSBB Jabar Mulai Hari Rabu 15 April 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm