4 Prinsip yang Harus Diperhatikan Dalam Memecat Karyawan di Perusahaan

5 Mei 2020 09:00 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK ( )

Sonora.ID – Belakangan ini, di masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan dan para pekerja yang terdampak bahkan sampai di PHK oleh perusahaannya.

Tentunya hal ini sangat mengecewakan dan memprihatinkan, apa lagi jika pekerja yang di-PHK tersebut memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi setiap harinya.

Perusahaan sendiri dalam urusan memecat karyawan sebenarnya harus memerhatikan beberapa hal dan beberapa prinsip yang harus dilakukan demi kebaikan perusahaan dan karyawannya.

Baca Juga: Motivator Ternama Tung Desem Waringin, Dinyatakan Positif Covid-19

Dalam siaran Radio Smart FM bersama Motivator Tung Desem Waringin (4/5/2020), membahas mengenai prinsip-prinsip yang harus dipegang sebelum memecat karyawan.

Tung menjelaskan ada dua faktor yang dipertimbangkan oleh perusahaan untuk memecat karyawannya yang sebenarnya sudah tidak cocok di perusahaannya.

Yang pertama adalah rasa kasihan yang besar kepada karyawan apabila harus dipecat, dan yang kedua adalah ada rasa khawatir dan takut apabila nantinya karyawan membuat suatu perkara lagi.

Baca Juga: Kabar Baik, Motivator Tung Desem Waringin Kondisinya Membaik: Hati yang Gembira adalah Obat!

Oleh sebab itu, Tung menegaskan, perusahaan memerlukan teknik untuk memecat karyawan dengan baik dan demi kebaikan kedua belah pihak.

Berikut ini adalah empat prinsip yang harus dilakukan perusahaan dalam memecat karyawan menurut Tung Desem Waringin.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm