Pemkot Makassar Gelontorkan Rp 53 Miliar untuk Dana THR bagi ASN

8 Mei 2020 20:10 WIB
THR
THR ( Tribunnews.com)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memastikan alokasi anggaran sebesar 53 milyar rupiah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aperatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat mengatakan pembayaran akan dilakukan setelah aturan dari pemerintah pusat terbit. Aturan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah.

Menurut Rahmat, jika PP telah terbit, pihaknya siap menggelontorkan dana untuk THR.

Baca Juga: Pencairan THR ASN Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan Pusat

Rencananya, hanya akan diberikan untuk ASN jabatan administrator kebawah, sedangkan jabatan tinggi seperti eselon dua dan satu dipastikan tidak akan mendapatkan THR sesuai petunjuk Menteri Keuangan.

Saat ini tercatat ada sekitar sebelas ribu ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Makassar.

"Saya kira sisa menunggu finalisasinya saja, jika sudah dalam bentuk Peraturan Pemerintah langsung kami cairkan," ujarnya.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Besaran THR untuk PNS di Lebaran Tahun Ini

Sementara Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb dalam beberapa kesempatan enggan memastikan anggaran THR untuk ASN akan dicairkan.

Pihaknya berdalih anggaran tersebut sampai saat ini belum tersedia, diduga telah dialihkan untuk percepatan Penanganan Covid-19.

Selain THR, Iqbal menambahkan rencana permohonan penangguhan kredit ASN ke sejumlah bank juga ditolak.

Baca Juga: Bikin Khawatir, Kondisi Pasar Terong Makassar Masih Dipadati Pembeli

“Tidak ada bicara THR saat ini (tidak ada), kalau penangguhan kredit bank ditolak karena itu untuk UMKM,” kata Iqbal.

Diketahui, penghapusan THR bagi ASN pada lebaran tahun ini menyusul sebagian anggaran telah dialihkan untuk Percepatan Penanganan Covid-19. Apalagi Kota Makassar kini sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon satu dan dua tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini. Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo

Baca Juga: Baznas Imbau Umat untuk Lakukan Pembayaran Zakat Sebelum Akhir Ramadhan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm