Tok! DPR RI Sahkan Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Keuangan Negara Untuk Penanganan Covid-19

12 Mei 2020 17:55 WIB
Tok! DPR RI Sahkan Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Menjadi UU
Tok! DPR RI Sahkan Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Menjadi UU ( Tangkap Layar)

Sonora.ID - DPR RI melangsungkan rapat paripurna penutupan masa sidang ke-lll Tahun 2019/2020/ pada Selasa 12/5/2020.

Salah satu agenda rapat pembicaraan tingkat ll atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) no.1 tahun 2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Adapun fokus utama perppu tersebut adalah dalam rangka menghadapi ancaman yg membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan, menjadi undang-undang.

Baca Juga: Komisi X DPR RI & Menpora Bahas Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat dan pengesahan Perppu no 1 tahun 2020 tersebut, berdasarkan paparan ketua badan anggaran DPR RI Said Abdullah atas hasil rapat BANGGAR sebelumnya yaitu pembicaraan tingkat 1, bahwa ada 8 fraksi yg menyetujui dan 1 fraksi yaitu PKS tidak menyetujui Perppu tersebut dijadikan UU.

Dengan hasil mini fraksi tersebut, Ketua DPR RI dan sidang dewan dalam rapat paripurna hari ini menyetujui Perppu no.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dijadikan Undang-Undang.

"sidang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus deseas 2019 (covid-19)," tutur Ketua DPR RI

Baca Juga: Tak Terima Dikritik, 4 Anggota DPR Ancam Bongkar Aib Najwa Shihab

"dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yg membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada 8 fraksi yg menyetujui dan 1 fraksi yg menolak. Apakah perlu saya ulang apakah pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi?," tegas Puan Maharani.

Lantas pertanyaan yang dilontarkan oleh Ketua DPR RI di jawab secara serempak oleh para anggota DPR.

"setujuuuu," tutur para anggota DPR RI

"Setuju yaahhhh. Setuju untuk menjadi Undang-Undang," ulang Puan Maharani

Sebelum diambil keputusan ketua BANGGAR said Abdullah membacakan sikap fraksi dalam rapat pembicaraan tingkat 1, seperti dikatakan tadi ada 8 fraksi yg menyetujui Perppu no.1 tahun 2020 dijadikan UU yaitu fraksi partai PDI-Perjuangan, fraksi partai Golkar, fraksi partai Gerindra, fraksi partai nasional Demokrat, fraksi partai kebangkitan bangsa, fraksi partai Demokrat, fraksi partai amanat Nasional, dan fraksi partai persatuan pembangunan.

Sedangkan satu fraksi yang tidak menyetujui Perppu no.1 tahun 2020 dijadikan UU yaitu fraksi partai keadilan sejahtera.

Baca Juga: DPR RI Sedang Siapkan Dapur Umum Guna Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm