Masih Masa Karantina, MUI Keluarkan Panduan Takbiran dari Rumah

22 Mei 2020 17:30 WIB
Panduan Takbiran dari Rumah
Panduan Takbiran dari Rumah ( Kompas.com)

Sonora.ID - Malam Takbiran adalah salah satu malam yang paling dinantikan oleh Umat Muslim karena merupakan pertanda masuknya Hari Raya Idul Fitri sebagai hari kemenangan.

Selain itu, Malam Takbiran pun menjadi malam yang identik dengan keramaian karena banyak umat yang biasanya keliling di jalan raya.

Sayangnya, kondisi Indonesia saat ini tidak memungkinkan bagi masyarakat untuk bisa melakukan hal tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menag Imbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling Jelang Lebaran Idul Fitri

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No.28 tahun 2020 tentang Pandungan Kalifiat Takbit dan Salat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Panduan inilah yang menjadi pegangan atau bekal Umat Muslim untuk dapat bisa memaksimalkan waktu menjelang Idul Fitri dengan takbir.

Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa setiap umat dalam kondisi apapun disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

MUI menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan Takbiran ini dimulai dari tenggelamnya matahari akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Idul Fitri Bisa Dikerjakan di Rumah, Ini Ketentuannya

Dalam masa karantina ini, membaca takbir tidak terbatas dilakukan hanya di masjid atau mushala, tetapi juga disunahkan untuk dilakukan di rumah.

Bahkan tak melulu dilakukan secara bersama-sama seperti yang biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, namun Takbir pun bisa dilakukan sendiri dengan suara keras maupun pelan.

Karena pandemi virus corona yang mengharuskan masyarakat untuk karantina dan melakukan aktivitas di rumah saja, MUI mengaja seluruh Umat untuk takbir di rumah masing-masing.

Baca Juga: Jelang Lebaran, MUI Sulsel Keluarkan Panduan Salat Idul Fitri di Rumah

Sedangkan untuk tetap membangun suasana malam Idul Fitri, takbir ini juga tetap bisa dilakukan di masjid hanya oleh pengurus takmir, dan di jalan oleh petugas atau Jemaah dengan jumlah yang terbatas.

MUI juga mengimbau agar takbir ini pun bisa dilakukan melalui berbagai media muai dari televisi, radio, hingga media digital lainnya.

Takbir ini menjadi hal yang perlu digemakan sebagai tanda syukur Umat Muslim sekalius dijadikan sebagai permohonan agar wabah ini segera berakhir.

Baca Juga: Soal Masjid Ditutup Sementara Mall Buka, Mahfud MD: Sektor Itu Tak Melanggar Hukum

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm