Mulai 1 Juni 2020, 15 Daerah di Jabar Akan Mulai Berlakukan 'AKB'

30 Mei 2020 17:46 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil ( Sonora FM Bandung)

"AKB ini baru tahap satu lalu tujuh hari kemudian kita evaluasi. Setelah itu masuk pada tahap-tahap berikutnya. Untuk itu diharapkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan," tegas Emil.

Gubernur menambahkan, pada tahap kedua, akan dibuka kembali kegiatan ekonomi yang memiliki risiko kecil atau 'low risk' penularan Covid-19 tetapi memiliki dampak ekonomi besar, yakni industri dan perkantoran.

Sedangkan pada tahap ketiga dibuka ritel, shopping mall, dan yang jual beli, yang sifatnya hilir-mudik orang atau keluar-masuknya silih berganti.

Baca Juga: Pemprov Babel Akan Buat Perda Protokol Penanganan Covid-19

Selain itu, pengelola toko ritel atau mall wajib menyiapkan surat pernyataan bahwa mereka memahami peraturan protokol kesehatan selama AKB.

Pihaknya pun akan menitipkan seorang sebagai gugus tugas di pusat perbelanjaan tersebut.

Saat disinggung mengenai pariwisata, Gubernur mengatakan, bahwa daerah yang masuk Zona Biru boleh menjalani atau membuka kembali sektor pariwisata, tapi hanya untuk wisatawan individual (datang seorang diri), sedangkan wisatawan yang berkelompok atau bahkan wisatawan keluarga belum diperbolehkan pada tahap pertama ini.

Mengenai sektor pendidikan, Gubernur menegaskan bahwa di semua zona, sekolah belum boleh dibuka.

Menurutnya, pada sektor ini terdapat massa yang lebih banyak (siswa), dan diperlukan kajian yang lebih mendalam sebelum membolehkan untuk dibuka.

"Jadi dari pentahapan AKB ini, sekolah itu yang paling terakhir dibuka, sampai betul-betul yakin tidak ada ancaman luar biasa dari penyebaran Covid-19," tutup Emil.

Baca Juga: Disdik Babel Bakal Buka Kembali Aktifitas Belajar di Sekolah, DPRD Bangka Belitung Minta Kaji Ulang

 

 

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm