Mulai 1 Juni 2020, 15 Daerah di Jabar Akan Mulai Berlakukan 'AKB'

30 Mei 2020 17:46 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang siap menerapkan konsep New Normal atau istilah yang disepakati adalah "Adaptasi Kebiasaan Baru" (AKB).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), usai meninjau kesiapan rumah ibadah, seperti Gereja Pantekosta Indonesia di Jalan Raya Padalarang dan Masjid Al Irsyad Kota Baru Parahyangan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (30/5/2020) mengatakan, mulai 1 Juni 2020, ada 15 daerah yang sudah bisa menerapkan konsep ini.

15 Daerah ini masuk dalam Zona Biru dan bisa menerapkan AKB setelah mengakhiri masa PSBB Jabar diantaranya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Insentif Tenaga Medis di Banjarmasin Segara Dibayar, Segini Besarannya

Selain 15 daerah tadi, ada juga daerah yang masuk Zona Kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan PSBB parsial, diantaranya adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.

"1 Juni nanti 15 wilayah Jabar akan memulai AKB dengan tetap mengedapankan protokol kesehatan, tapi tanggal itu baru tahap satu ya, dan itu untuk rumah ibadah dulu. Jadi rumah ibadah di zona yang sudah biru, dipersilahkan dibuka tapi dengan 50 persen kapasitas saja," ujar Emil meninjau kesiapan Masjid Al Irsyad KBB.

Gubernur menekankan, bahwa 1 Juni 2020 itu tidak semua fasilitas publik dibuka, tapi hanya rumah ibadah saja, dan diharapkan masyarakat tidak salah mengartikannya.

Baca Juga: 'New Normal' Anggaran Belanja SKPD Pemko Banjarmasin Dipangkas 50%

Hal ini juga akan dipertegas dengan adanya Surat Edaran maupun protokol dari 15 Kepala Daerah tersebut selama masa AKB.

"AKB ini baru tahap satu lalu tujuh hari kemudian kita evaluasi. Setelah itu masuk pada tahap-tahap berikutnya. Untuk itu diharapkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan," tegas Emil.

Gubernur menambahkan, pada tahap kedua, akan dibuka kembali kegiatan ekonomi yang memiliki risiko kecil atau 'low risk' penularan Covid-19 tetapi memiliki dampak ekonomi besar, yakni industri dan perkantoran.

Sedangkan pada tahap ketiga dibuka ritel, shopping mall, dan yang jual beli, yang sifatnya hilir-mudik orang atau keluar-masuknya silih berganti.

Baca Juga: Pemprov Babel Akan Buat Perda Protokol Penanganan Covid-19

Selain itu, pengelola toko ritel atau mall wajib menyiapkan surat pernyataan bahwa mereka memahami peraturan protokol kesehatan selama AKB.

Pihaknya pun akan menitipkan seorang sebagai gugus tugas di pusat perbelanjaan tersebut.

Saat disinggung mengenai pariwisata, Gubernur mengatakan, bahwa daerah yang masuk Zona Biru boleh menjalani atau membuka kembali sektor pariwisata, tapi hanya untuk wisatawan individual (datang seorang diri), sedangkan wisatawan yang berkelompok atau bahkan wisatawan keluarga belum diperbolehkan pada tahap pertama ini.

Mengenai sektor pendidikan, Gubernur menegaskan bahwa di semua zona, sekolah belum boleh dibuka.

Menurutnya, pada sektor ini terdapat massa yang lebih banyak (siswa), dan diperlukan kajian yang lebih mendalam sebelum membolehkan untuk dibuka.

"Jadi dari pentahapan AKB ini, sekolah itu yang paling terakhir dibuka, sampai betul-betul yakin tidak ada ancaman luar biasa dari penyebaran Covid-19," tutup Emil.

Baca Juga: Disdik Babel Bakal Buka Kembali Aktifitas Belajar di Sekolah, DPRD Bangka Belitung Minta Kaji Ulang

 

 

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm