Bersamaan dengan Berakhirnya PSBB, Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku

2 Juni 2020 14:00 WIB
Ganjil Genap Kembali Berlaku Setelah PSBB Selesai
Ganjil Genap Kembali Berlaku Setelah PSBB Selesai ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di berbagai daerah pun sudah mengalami masa-masa akhir.

Hal tersebut juga yang dialami oleh DKI Jakarta yang sudah melakukan PSBB selama beberapa bulan belakangan ini.

Pada awal PSBB ini dilakukan berbagai aturan di Ibu Kota pun mengalami perubahan, salah satunya adalah penghapusan kebijakan ganjil genap.

Namun, karena masa PSBB DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 4 Juni 2020 yang akan datang, masa kebijakan ganjil genap ini pun kembali dilaksanakan.

Baca Juga: Dianggap Tak Sebabkan Polusi, Anies: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya bahwa kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali setelah perakhirnya PSBB di DKI Jakarta.

“Kebijakan ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengonfirmasi hal tersebut.

Nantinya, polisi akan bekerja sama atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan DInas Perhubungan DKI Jakarta, sebelum akhirnya menetapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini.

Baca Juga: Jakarta Masih Banjir, Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Hari Ini

Di sisi lain, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan bahwa hingga saat ini sudah ada peningkatan jumlah kendaraan di DKI Jakarta.

Peningkatan ini seiring dengan akan berakhirnya masa PSBB di Ibu Kota sehingga aktivitas berkantoran juga akan berangsur-angsur kembali seperti sebelum PSBB dilakukan.

“Kalau peningkatan kendaraan dalam kota, naiknya tidak terlalu signifikan, hanya sekitar 4 persen ini yang di dalam kota,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Jalani PSBB Proporsional, Tetap Gunakan Masker & Perhatikan Physical Distancing

Sebelumnya, diketahui bahwa awalnya kebijakan ganjil genap ini dicabut akibat adanya pandemi Covid-19 pada tanggal 16 hingga 29 Maret 2020 yang lalu.

Kemudian, kebijakan ganjil genap kembali dicabut sebanyak empat kali, yaitu pada 5 April, 19 April, 23 April, dan 22 Mei 2020 yang lalu.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/11362531/kebijakan-ganjil-genap-kembali-berlaku-setelah-psbb-jakarta-berakhir

 

’.

Baca Juga: PSBB Tahap I, Warga Kota Palembang Saling Mengingatkan Untuk Patuhi Aturan Pemerintah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm