Tak Berizin Dua Tahun, Reklame Bando di A. Yani Akan Dibongkar

8 Juni 2020 10:55 WIB
Reklame bando di Banjarmasin tak berizin
Reklame bando di Banjarmasin tak berizin ( SmartFM Banjarmasin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota Banjarmasin, hari ini Senin, (08/06/2020), berencana menyegel papan reklame berjenis bando yang saat ini terpasang di beberapa ruas jalan, terutama di sepanjang Jalan A. Yani.

Selain sudah tidak mengantongi izin lagi sejak 2018 lalu, keberadaannya juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan sehingga harus dibongkar.

Lantaran risiko tersebut, Pemko Banjarmasin menurut Ichwan Norkhalik, Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, sudah tidak lagi memberi perpanjangan izin kepada pengusaha periklanan.

Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Untuk itulah pihaknya akan menyegel seluruh reklame bando terlebih dulu, sembari menunggu niat baik pihak pengusaha untuk membongkar sendiri properti tersebut.

Baca Juga: Imbau Warga, Wali Kota Banjarmasin Sidak ke Pasar-Pasar Tradisional

"Kemarin usai lebaran saya mendapat instruksi dari pak Wali untuk menertibkan bando-bando ini dan sudah kami layangkan surat peringatan tiga kali kepada pihak pengusaha," ucap Ichwan, Jumat (05/06).

Ia menambahkan, penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, yang diawali di sepanjang Jalan A. Yani pada Senin nanti.

Pihaknya akan melepas semua spanduk iklan yang terpasang dengan jumlah yang mencapai 10 bando.

"Spanduknya terpaksa kami lepas dan akan kami ganti dengan spanduk berisikan peringatan, semacam bentuk penyegelan lah," jelasnya.

Ichwan menegaskan, jika sampai beberapa hari ke depan pasca penyegelan pihak pengusaha tidak juga membongkar sendiri bando-bandonya, terpaksa anggota Pol PP yang akan membongkar dengan cara sendiri.

"Jadi mohon maaf sekali jika hancur, karena kami tak tau cara membongkarnya," tambahnya lagi.

Selain itu, Ia melanjutkan bahwa peneriban ini juga akan menyasar bando-bando lainya di beberapa ruas jalan di Kota Banjarmasin, seperti di Jalan S. Parman dan Brigjen Hasan Basri.

Baca Juga: Sumbang 103 Kasus Baru, 52 Kelurahan di Banjarmasin Jadi Zona Merah

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm