Jawaban Isu Penambahan Modal, Kookmin Bank Jadi Pengendali Bank Bukopin

12 Juni 2020 10:00 WIB
Bank Bukopin Aceh
Bank Bukopin Aceh ( Tribunnews)

Sonora.ID - Skema penambahan modal atau right issue bagi Bank Bukopin terjawab sudah.

Setelah sebelumnya diisukan beberapa bank-bank BUMN akan membantu menambahkan modal atau memberi pinjaman jangka pendek untuk menambal likuiditas Bank Bukopin.

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Sonora Bandung, Kamis (10/6/2020), Otoritas Jasa Keuangan telah menerima pernyataan bahwa grup finansial terbesar di Korea Selatan akan menjadi pengendali utama Bank Bukopin.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terima Bantuan Sembako dan APD dari Bank Indonesia

Kookmin Bank, yang saat ini memiliki 22% saham Bank Bukopin telah siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51% saham Bank Bukopin. 

"OJK menyambut baik dan mendukung rencana Kookmin Bank yang akan memperkuat permodalan dan tata kelola Bank Bukopin, termasuk membentuk manajemen yang profesional untuk mendukung inisiatif peningkatan bisnis," demikian dijelaskan Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Gubernur BI: Kami Perkirakan Inflasi Bulan Mei sangat Rendah, hingga 0,09 Persen

Kookmin Bank yang saat ini tercatat sebagai peringkat 10 besar bank di Asia, dengan total aset per 31 Desember 2019 mencapai sebesar Rp 4.675 Triliun, akan memperkuat permodalan Bank, mendukung likuiditas dan pengembangan bisnis bank di Indonesia. 

Kookmin Bank saat ini telah menyediakan sejumlah dana di Escrow Account untuk menjadi pemegang saham pengendali dalam memperkuat permodalan dan likuiditas Bank Bukopin. 

Hal tersebut mencerminkan kepercayaan investor terhadap kinerja industri perbankan dan prospek perekonomian nasional.

Baca Juga: BI Sulsel Bantah Isu Percetakan Uang Sebesar Rp 600 Triliun

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm