Memutus Mata Rantai Covid-19, Satgas Membuat Kesepakatan Bersama

25 Juni 2020 08:10 WIB
Satgas Gotong Royong Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan mengelar rapat untuk  membuat kesepakatan bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19
Satgas Gotong Royong Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan mengelar rapat untuk membuat kesepakatan bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 ( Sonora/I Gede M)

Mengawasi pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan sosial dan budaya yang dilaksanakan baik didalam maupun diluar rumah hanya melibatkan paling banyak 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Selain itu bertugas juga untuk mengawasi pembatasan kegiatan di tempat umum, membatasi kegiatan dalam hal ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar rumah, seperti kegiatan kunjung mengunjungi atau kegiatan lainnya, harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti perilaku hidup bersih (sesuai dengan Protokol Kesehatan).

Mengawasi dan memberikan saran kepada masyarakat agar tidak pulang kampung, kecuali jika ada kepentingan mendesak.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Denpasar dan DPMD Pantuan Pasar Desa

Bagi warga yang baru masuk ke wilayah Banjar, Dusun/Lingkungan, wajib memenuhi persyaratan yaitu mendapatkan surat jalan dari Desa Adat, Desa dan Kelurahan, melaksanakan test kesehatan atau rapid test dan/atau swab mandiri.

Serta melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari serta membawa Dokumen Kependudukan. Bagi yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan persyatan mereka harus dikembalikan ke tempat asalnya.

Dalam kesempatan bersama tersebut Satgas Solidaritas dan Gotong Royong juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Kegiatan Usaha di Wilayah setempat.

Baca Juga: 188 Pedagang Pasar Pasah Pemecutan Denpasar Melakukan Rapid Test

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm