Memutus Mata Rantai Covid-19, Satgas Membuat Kesepakatan Bersama

25 Juni 2020 08:10 WIB
Satgas Gotong Royong Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan mengelar rapat untuk  membuat kesepakatan bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19
Satgas Gotong Royong Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan mengelar rapat untuk membuat kesepakatan bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 ( Sonora/I Gede M)

Bagi yang melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif dan sanksi adat.

Karyawati mengaku kesepakatan yang telah di tanda tangani itu harus diwujudkan dengan nyata di masyarakat, dengan memberi edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar memperhatikan anjuran  pemerintah.

Oleh karena itu pihaknya bersama tokoh dan sesepuh Banjar Gaduh  mengimbau agar kesepakatan itu disosialisasi kepada masyarakat melalui kelian tempekan dan kelian Dadia yang ada di wilayah Banjar Gaduh Sesetan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Mulai Buka Data Alamat Pasien Covid-19

“Yang paling terpenting adalah jangan sampai merasa lelah menghadapi situasi ini,  jalankan dengan rasa tanggungjawab dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu dalam mencegah Penularan  Covid-19, Satgas Br Gaduh juga melakukan berbagai kegiatan yakni Pemeriksaan Suhu Tubuh kepada warga Banjar  Gaduh dan Penyemprotan Desinfektan secara berkelanjutan.

Untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tedampak Covid-19, Satgas juga memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Menko PMK Temui Risma, Minta Bupati & Wali Kota Belajar dari Surabaya Tangani Pandemi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm